Pelaku Curanmor Belasan Tahun Mendekam di Mapolsek Bilah Hilir
LABUHANBATU
suluhsumatera : Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berusia belasan tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mako Polsek Bilah Hilir, kemarin (28/10/2021).
Pelaku berinisial ASR, 16 warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Haloban, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, harus berurusan dengan pihak hukum, karena melakukan pencurian kendaraan milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Pencurian itu berawal dari laporan Juliani, 31 warga Tanjung Haloban. Saat itu, sepeda motornya jenis Vario dengan nomor polisi BK3597YBI hilang saat diparkirkan anaknya yang pada saat itu hendak mengaji.
Mengetahui kejadian tersebut, Juliani membuat laporan resmi ke Polsek Bilah Hilir, atas kejadian yang menimpa dirinya.
Menerima laporan itu, Polsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Iptu. Amlan, SH bersama personel melakukan cek Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Desa Tanjung Haloban.
Usai dilakukan interogasi terhadap beberapa saksi di lokasi, dan menyimpulkan pelaku adalah seorang laki-laki berinisial ASR.
Kemudian personel melakukan pemeriksaan terhadap kediaman pelaku. Namun, pelaku tidak berada di rumahnya.
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, personel mendapatkan informasi, pelaku berada di Rantauprapat.
Dipimpin Kanit Reskrim, Iptu. Amlan, SH, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda jenis Vario.
"Kita amankan pelaku di Rantauprapat bersama sepeda motor Honda jenis Vario tanpa menggunakan plat," sebut Kanit Reskrim Polsek Bilah, Iptu Amlan, SH. (azhari)
Comments