Pelaku Perjudian Jenis Togel Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : MEP, 68 warga Huta 4, Nagori Tanjung Pasir, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa, dari warung kopi milik Mika Silaban di Huta 3, Nagori Tanjung Pasir, pada Rabu (17/11/2021).
Pelaku ditangkap terkait perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti uang Rp50 ribu yang merupakan hasil penjualan nomor tebak angka, satu unit Hp berisi angka-angka tebakan, dan buah buku tafsir mimpi. (syahru)
Comments