Pengedar Beromzet Rp5 Juta Per Hari di Rantauprapat Dibui Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : UK alias Kem, 38 warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, yang merupakan residivis kasus Narkoba, kembali ditangkap tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (14/11/2021).
Ia diringkus karena kembali berulah menjajakan barang haram tersebut. Berdalih ntuk memenuhi desakan hidup keluarga, ia pun menjual 2 gram hingga 5 gram sabu per hari, dengan keuntungan rata-rata Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
UK ditangkap tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kec. Rantau Utara, tepatnya di kebun kelapa sawit, pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
"Seorang bandar Narkoba yang sudah menjadi target ditangkap Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I, Ipda. Sarwedi Manurung dan tim di kebun kelapa sawit, kemarin sore," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas, AKP. Murniati kepada wartawan.
Kata Murniati, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba bersama tim, untuk melakukan penindakan.
Perintah tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyamaran dengan cara memesan sabu-sabu terhadap tersangka.
Ketika itu juga tersangka memberikan sabu-sabu kepada petugas dan polisi pun langsung melakukan penangkapan.
Dari tersangka ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram brutto, uang Rp381 ribu hasil penjualan, satu pack plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit handphone. (jr)
Comments