Penyalahguna Narkoba di Pasir Limau Kapas Ini Ditangkap Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 5,08 gram, seorang pria berinisial SN, 35 warga Jalan WT. Hasim, Dusun Telaga Suka, Kepenghuluan Sungai Daun, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir (Rohil), dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Panipahan, Minggu (21/11/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK saat dikonfirmasi, Senin(22/11/2021), melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
"Kini pelaku berikut barang bukti sabu-sabu sudah diamankan di Mapolsek Panipahan guna pengusut lebih lanjut," terang Juliandi.
Ia memaparkarkan, pada Minggu (21/11/2021), Kapolsek Panipahan, Iptu. Boy Setiawan, SAP, MSi bersama Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat ternatang keberadaan pelaku yang diduga sering terlibat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jln. WT. Hasim, Dusun Telaga Suka, Kepenghuluan Sungai Daun.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi.
Kemudian, sekira pukul 06.30 WIB, setelah tiba di TKP yang diketahui merupakan rumah diduga pelaku yang bernama SN.
Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku dan tidak berapa lama wanita yang diduga istri pelaku membukakan pintu rumahnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan personel melihat dan menemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu, dan 54 plastik bening kosong ukuran kecil serta dua bungkus plastik kosong ukuran sedang yang terletak di atas lantai dekat pintu," paparnya.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan dibawah ke Polsek Panipahan beserta barang bukti, guna diproses lebih lanjut. (yan)
Comments