Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.025,02 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur aduk dengan cairan pembersih lantai di Aula Selasar Mapolres, Rabu (17/11/2021).
Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan, Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK, Kasat Res Narkoba Iptu. Noki Loviko, SH, Kasat Tahti, Kasiwas Polres, Kasi Propam Polres Rokan Hilir, para Kuasa Hukum tersangka. Sementara JPU Rahmad Hidayat mengikuti melalui virtual.
Kapolres AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK dalam pers rilis mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil penangkapan dari empat tersangka penyalahgunaan Narkoba hasil pengungkapan Sat Narkoba, pada Oktober 2021.
Untuk barang bukti sabu tersebut, sebelumnya telah disisihkan di Pegadaian Cabang Dumai sesuai dengan Berita Acara Penyisihan dan telah dibuatkan ketetapan status barang bukti yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
"Barang bukti yang kita musnahkan dalam kondisi terbungkus atau segel lalu kita masukkan ke dalan ember berisi air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih. Terhadap barang bukti yang sudah dimusnahkan kemudian dibuang ke dalam septic tank," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan, barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut hasil kerja keras Satres Narkoba dalam hal ini mengungkap empat pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari Selasa 19 Oktober dan Rabu 20 Oktober 2021.
Dari hasil penangkapan para pelaku, didapati barang bukti sabu dari tersangka SF alias Sandi seberat 1.976,38 gram dan tersangka AI sebanyak 5,51 gram, tersangka BA alias Bayu seberat 5,19 gram.
Sementara dari tersangka DI alias Panot sebanyak 37,94 gram. Jadi total berat bersih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 2.025,02 gram. (yan)
Comments