Polsek Tanah Putih Gelar Restoratif Justice Tangani Kasus Perselingkuhan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Personel Polsek Tanah Putih melaksanaan restoratif justice dengan cara problem solving sebagai bentuk penyelesaian perkara terkait keributan atau cekcok di warung yang terletak di Simpang Mutiara atas dugaan perselingkuhan.
Problem solving dipimpin Bhabinkamtibmas Kel. Banjar XII, Aipda. Andi Hidayat.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Sabtu (6/11/2021), membenarkan problem solving oleh Polsek Tanah Putih tersebut.
Juliandi memaparkarkan, problem solving digelar di Jalan Lintas Riau-Sumut (Simpang Mutiara, Kel. Banjar XIl.
Lebih lanjut Juliandi menerangkan, kejadian sehubungan dengan adanya laporan warga terkait keributan di warung milik Sulistia Sari dengan Siti Fatimah yang terletak di Simpang Mutiara.
Mendapat informasi itu, Bhabinkamtibmas Kel. Banjar XII, Aipda. Andi Hidayat mendatangi tempat tersebut.
Saat itu Siti Fatimah ingin mengambil sepeda motor suaminya Ariadi dan terjadilah keributan antara Siti Fatimah dan Sulistia Sari.
Saat di tempat kejadian ada Ariadi yaitu suami sah Siti Fatimah. Kemudian Sulistia Sari memberikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Siti Fatimah dan masing-masing pihak membuat kesepakatan. (yan)
Comments