Polsek Tanah Putih Gelar Restoratif Justice Terkait Kasus Pencurian Pakan Ayam Ternak
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga melakukan pencurian pakan ternak ayam milik majikannya, empat perkerja dilaporkan ke Polsek Tanah Putih.
Melalui Bhabinkamtibmas, Aipda. Andi Hidayat, selanjutnya langkah yang diambil melaksanakan restoratif justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu problem solving tindak pidana ringan.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi, Senin (8/11/2021) melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menjelaskan sehubungan dengan adanya laporan pengaduan oleh warga, pada Minggu (7/11/2021), memberi tahu telah terjadi yang diduga pencurian pakan ayam sebanyak 8 zak di tempat usaha ternak ayam potong.
Pencurian itu diduga dilakukan oleh anak kandang atau pekerja di tempat tersebut bersama tiga orang lainnya.
Dalam problem solving itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. (yan)
Comments