Residivis Pencuri Sepeda Motor di Labura Ditangkap Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Hanya dalam dua jam residivis pencuri sepeda motor ditangkap Tekab Reskrim Polsek NA IX-X, Kamis (4/11/2021).
Adapun identitas tersangka yang diringkus dalam Operasi Kancil Toba 2021 itu, yakni IS, 32 warga Dusun IB, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
"Benar dini hari tadi, tim Reskrim dipimpin Kanit Iptu. Gunawan Sinurat menangkap pelaku Curanmor," ungkap Kapolsek NA IX-X, AKP. Selvitriansih.
Dijelaskan, kejadian bermula, pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK3292JAA di teras rumah korban Ridwan di Lingkungan IV Suka Rame, Kel. Aek Kota Batu, Kec. NA IX-X.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp15 juta, kemudian melapor ke Polsek NA IX-X.
Selanjutnya, kata Selvitriansih, pelaku ditangkap berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya adalah IS warga Desa Kampung Pajak.
Kemudian, pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB, hanya sekira dua jam dari waktu kejadian, Tekab Reskrim Polsek NA IX-X berhasil menangkap pelaku di Desa Simpang Marbau. Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BK3292JAA.
Kepada petugas, pelaku mengaku sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (Curanmor) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Rantauprapat.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum. (jr)
Comments