Seorang Nelayan Diciduk Polsek Sei Kepayang di Rumahnya Karena Edarkan Sabu-sabu
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Polsek Sei Kepayang menangkap seorang nelayan yang diduga pengedar sabu-sabu, Jumat (29/10/2021), di Dusun II, Desa Sei Pasir, Kec. Sei Kepayang Timur, Kab. Asahan.
Dari tangan tersangka DR, 37 warga Desa Sei Pasir, Kec. Sei Kepayang Timur itu, petugas mengamankan satu paket sabu-sabu siap hisap seberat 1,96 gram, satu bong beserta pipet dan pireks.
Terpisah, Kapolsek Sei Kepayang, AKP. Sabran MP, SH ketika dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021), membenarkan penangkapan terhadap seorang diduga pengedar sabu-sabu yang merupakan seorang nelayan yang sudah meresahkan dan membahayakan masyarakat Sei Kepayang.
"Saat digrebek di rumahnya, tersangka meletakan sabu di dalam plastik warna dan menyimpannya dalam rak TV rumahnya. Berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebur," ujar Kapolsek Sei Kepayang.
Saat diintrogasi petugas tersangka, tambah Kapolsek, tersangka DR mengaku, sabu tersebut diperoleh dari AL, 40 dan P, 45 yang keduanya merupakan warga Kec. Sei Kepayang.
"Saat kita lakukan pengejaran kepada kedua tersangka lainnya. Namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di daftar pencarian orang (DPO)," jelas Sabran.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka kita kenakan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (dri)
Comments