Seorang Warga Sergai Diringkus Polisi Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kisaran
KISARAN
suluhsumatera : Seorang warga Desa Mendaris, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergai, yang diduga edarkan sabu-sabu dan pil ekstasi di Kab. Asahan, diringkus Sat Res Narkoba Polres Asahan, Senin (22/11/2021).
Polisi turut mengamankan dari pelaku berinisial WPH, 40 barang bukti sabu-sabu 609,3 gram, 75 butir pil ekstasi merek LV berat 31.0 gram, dan satu unit Hp android Vivo, satu unit Hp, satu timbangan elektrik, dua pack plastik klip besar, lima batang pipet plastik/skop, dan satu sendok plastik.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mengamankan seorang pengedar pil ekstasi berinisial AFH, pada Sabtu (20/11/2021) malam.
Saat diinterogasi petugas, AFH mengaku, pil ekstasi yang dijualnya diperoleh dari seorang bandar asal Kab. Sergai, berinisial WPH.
Mendengar pengakuan AFH, petugas langsung melakukan pengembangan ke Kab. Sergai dan mengejar WPH.
Saat petugas datang ke rumah pelaku WPH di Desa Mendaris, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergai. Petugas langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Saat rumahnya digeledah, petugas mengamankan sabu/sabu 609,3 gram dan 75 pil ekstasi dari kantung celana pelaku. Selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mapolres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut. (dri)
Comments