Terkait Dugaan Pungli 10 Juta per Desa, PSI Madina Surati Jaksa
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kab. Madina menyurati kejaksaan terkait perkembangan laporan mereka atas dugaan pungutan liar (Pungli) Rp10 juta per Kepala Desa.
"Sudah hampir dua bulan laporan kamj. Jadi kemarin sore kami surati kejaksaan untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjutnya," ungkap Ketua DPD PSI Madina, Abdul Khoir Nasution, SH kepada wartawan, di Panyabungan, Jumat (5/11/2021).
Seperti diketahui, DPD PSI Madina telah melaporkan kasus dugaan Pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri Madina, pada 14 September 2021, dengan surat bernomor: 034/A/PSI-MN/XI/21.
Tujuan PSI Madina menyurati kejaksaan tersebut hanya untuk mengetahui perkembangannya.
"Kasus ini kita laporkan ke kejaksaan bukan ke lembaga hukum lain. Ke DPW PSI, DPP PSI, Polda Sumut, Kejati Sumut, dan KPK hanya tembusan surat. Tapi Alhamdulillah, laporan kita ini sudah menjadi atensi KPK RI," sebutnya.
Khoir pun mengungkapkan, PSI Madina diminta berkoordinasi dan melaporkan perkembangan kasus tersebut ke KPK RI atas permintaan lembaga anti rasuah tersebut. (ir)
Comments