Tidak Ada Dalil Permpuan Islam Harus Dikhitan, Pemerintah Didorong Buat Regulasi Larangan
JAKARTA
suluhsumatera : Pemerintah didorong agar segera membuat regulasi yang melarang praktek FGM/C (female genital mutilation/cutting) atau P2GP (pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan).
Dorongan itu merupakan salah satu rekomondasi yang dihasilkan dalam Musyawarah Ulama Pesantren II yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama para ulama pesantren.
Musyawarah itu juga mengajak seluruh ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya tersebut kepada masyarakat.
"Praktek P2GP harus mendapat perhatian seluruh kalangan karena banyak menimbulkan korban dan mudarat serta terbukti secara medis merugikan perempuan, baik fisik maupun psikis," ungkap dosen UIN Syarif Hidayatullah, Iffatul Umniati Ismail melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dilansir dari laman Antara, Minggu (20/11/2021), menurut dia, fenomena P2GP merupakan adat istiadat dan tradisi yang dipraktekkan secara eksklusif oleh sekelompok masyarakat sepanjang sejarah.
Praktek ini dibuktikan secara cukup meyakinkan oleh sebagian ulama dan para sejarawan. Di samping itu, praktek P2GP sering kali disalahpahami sebagai pemenuhan perintah khitan bagi perempuan.
Padahal, tidak ditemukan satu dalil pun yang menganjurkannya di dalam sumber-sumber otoritatif hukum Islam.
Sebaliknya, kata dia, khitan telah disepakati seluruh ulama diperuntukkan bagi laki-laki berdasarkan dalil yang sahih dan sharih serta menemukan dukungannya dalam perkembangan dunia medis.
Poin rekomendasi lainnya, sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan melindungi kelompok lemah dan rentan (anak-anak), maka praktek memerintahkan dan melakukan P2GP dilarang keras oleh agama, kecuali untuk kemaslahatan pada kasus-kasus tertentu saja sesuai dengan pertimbangan medis.
Sementara itu, Pimpinan Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang, Ali Muhsin menekankan, rumusan rekomondasi dari ulama sebagai tokoh yang dipercaya oleh masyarakat menjadi hal yang sangat penting.
"Rekomondasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia dan pembuat kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Hal itu diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi para tenaga kesehatan dan masyarakat," kata Ali.
Musyawarah Ulama Pesantren II digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama para ulama pesantren untuk menghasilkan rekomondasi untuk kemaslahatan bagi semua pihak, khususnya perempuan sebagai pihak yang terdampak praktik P2GP. (*)
Comments