Bahas Legalisasi Desa, DPRD Rohil Ikuti RDPU dengan Komisi II DPR RI
JAKARTA
suluhsumatera : Lambannya proses legalisasi terhadap desa atau kepenghuluan persiapan di Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, DPRD Rohil melalui Komisi A menghadiri audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI.
RDPU yang dilaksanakan di Gedung DPR RI di Jakarta, pada Kamis (02/12/2021) itu, juga dihadiri oleh Komisi A Kota Surabaya, Jawa Timur.
RDPU itu dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Komisi A, pada 26 Oktober 2021 lalu perihal registrasi 9 kepenghuluan persiapan yang kembali ke desa induk.
Adapun 9 kepenghuluan persiapan itu diantaranya, Kepenghuluan Persiapan Bagan Sinembah Jaya yang kembali ke desa induk Bagan Sinembah Barat, Sukajadi Jaya kembali ke desa induk Panca Mukti di Kec. Bagan Sinembah Raya (Basira).
Kepenghuluan Persiapan Jadi Makmur dan Bakti Jaya kembali ke desa induk Bakti Makmur di Kec. Bagan Sinembah.
Kasang Bangsawan Muda desa induk Kasang Bangsawan, Pematang Genting ke desa induk Pujud, Siarang-arang Rokan desa induk Siarang-arang, Bagan Nenas desa induk Tanjung Medan, dan Suka Mulya ke desa induk Teluk Nayang di Kec. Pujud.
Ketua DPRD Rohil, Maston mengatakan, RDPU tersebut dalam rangka memperjuangkan kode registrasi desa persiapan.
"Harapan kita, khsususnya masyarakat 9 desa persiapan itu agar Kementerian Dalam Negeri dapat mempertimbangkan apa yang menjadi pokok bahasan," ungkap Maston.
Dijelaskan, 9 desa atau kepenghuluan persiapan tersebut tidak kunjung mendapat kode registrasi dari Kemendagri lantaran mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2017, yang artinya diberlakukan surut terhadap hasil pemekaran desa di tahun 2012.
"Seharusnya tidak boleh berlaku surut, karena tidak ada aturan atau Undang-Undang yang boleh berlaku surut," bebernya.
Pada RDPU itu, Maston meminta agar Komisi II DPR RI mendesak Kemendagri untuk segera melakukan verifikasi kode wilayah terhadap 9 desa atau kepenghuluan, yang sejak 2012 telah dimekarkan.
Dimana akibat tidak kunjung dikeluarkannya kode wilayah atas 9 desa, sampai saat ini desa-desa tersebut tidak kunjung mendapatkan hak hak desa seperti Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kami meminta agar Komisi II DPR RI, mendesak Kemendagri untuk segera mengeluarkan kode wilayah atas 9 Desa yang telah resmi dimekarkan pada tahun 2012 ini. Karena dengan tak kunjung dikeluarkannya kode wilayah atas desa itu, sampai sekarang desa tersebut belum menerima haknya, salah satunya alokasi dana desa," ujar Maston.
Lebih lanjut diungkapkan, 9 desa tersebut dimekarkan, pada 2012, berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) nomor 8 tahun 2012 dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No. 28 tahun 2006.
Sehingga pada tahun 2016, untuk pertama kalinya 9 desa tersebut telah melakukan pemilihan kepala desa dan hasilnya langsung dilantik.
"Sewaktu proses administrasi atas pemekaran dan pelantikan terhadap hasil pemilihan kepala desa itu, di tahun 2017 keluarlah Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. Permendagri inilah yang pada akhirnya menjadi penghalang atas proses administrasi verifikasi kode wilayah 9 desa itu," terangnya. (yan)
Comments