Bakal Ada Tersangka Dugaan Korupsi DD Berjamaah se Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) akan menetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa berjamaah se Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel), dalam waktu dekat ini.
"Tinggal menunggu keterangan ahli saja untuk menetapkan berapa kerugian negara dalam kasus ini secara pasti. Setelah itu, mungkin bulan depan kita langsung menetapkan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Tapsel, Samandhohar Munthe, SH saat dijumpai di Kantor Kejari Tapsel di Sipirok, Kamis (23/12/2021).
Ia mengungkapkan, keterangan ahli ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara, walaupun penyidik kejaksaan secara kasar sudah dapat memperhitungkan kerugian negara sebesar Rp1,2 milyar.
"Dari 212 kepala desa se Kabupaten Tapanuli Selatan, 197 diantaranya telah diperiksa dan diambil keterangannya,dan tinggal 15 kepala desa lagi yang akan kita periksa, dan hingga saat ini Kejaksaan Tapsel sudah berhasil mengembalikan uang negara 1 milyar 75 juta rupiah dari para kepala desa," ungkapnya.
Lebih jauh Samandhohar menyampaikan, meski kerugian negara telah dikembalikan para pelaku dalam kasus ini, namun proses hukum tetap lanjut.
Saat disinggung identitas tersangka nantinya, apakah dari Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) pada saat itu, atau ada oknum lainnya, Samandhohar masih merahasiankannya.
"Nanti akan kita rilis bersama sama, yang jelas ada oknum intelektualnya," jawab Samandhohar singkat.
Sebelumnya diketahui, 212 orang kepala desa se-Kab. Tapsel, diperiksa Kejari Tapsel atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, atas kegiatan pengadaan papan monografi, pembelian baju kader Posyandu. Sementara ada satu kecamatan bajunya tidak ada atau fiktif.(baginda)
Comments