Bocah Wanita 8 Tahun di Bagan Asahan Disekap dan Dicuri Perhiasannya, 1 Pelaku Ditangkap
ASAHAN
suluhsumatera : Salah seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun diamankan aparat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Pelaku berinisia MAS, 18 warga Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, diringkus di Jalan Ampera, Bagan Asahan.
Salah seorang pelaku lainnya berinisial YS, 23 ditetapkan sebagai (DPO) dan masih diburu polisi.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Rabu (15/12/2021) mengatakan, MAS diamankan petugas di seputaran Jalan Ampera, pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
"Pelaku diamankan atas laporan ibu korban, Nila Wati, 45 warga Dusun V, Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai," ujar Kapolres.
Dalam laporan tersebut, kata Kapolres, korban AA, pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB, bermain bersama temannya di depan rumah pelaku, yang saat itu korban memakai cincin serta kalung emas.
"Pelaku yang melihat korban, kemudian timbul niat jahatnya untuk mengambil cincin serta kalung milik korban dengan cara berpura-pura memanggil korban masuk ke dalam kamar pelaku untuk membeli es di warung," jelas Kapolres.
Setelah korban masuk ke dalam kamar, kata Kapolres, pelaku langsung mengunci pintu dari dalam, sehingga membuat korban terkejut dan mulut korban dibekap oleh pelaku dan membuat korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.
"Disitu pelaku memasukkan tangan kanan pelaku secara paksa kedalam mulut korban. Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar, sehingga korban terjatuh ke lantai kamar," ungkap Kapolres.
Melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai korban.
"Secara bersamaan rekan pelaku yang berinisial YS (DPO) datang ke rumah pelaku MAS dan melihat cincin yang dipakai korban. Sehingga pelaku langsung membalikkan badan korban dan korban sempat berteriak. Namun mulut korban langsung dibekap pelaku YS agar diam yang kemudian pelaku YS mengambil secara paksa cincin yang dipakai oleh korban," sebut Putu.
Usai menjalankan aksinya, kata Putu, MAS dan YS pergi melarikan diri dan mengunci korban AA di dalam kamar.
"Korban berhasil diselamatkan ibunya ketika mendengar teriakan korban meminta tolong. Dan ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan," kata Putu.
Petugas Unit Jatanras Polres Asahan yang mendapat laporan langsung melakukan cek TKP serta mengintrogasi beberapa saksi.
Pelaku MAS akhirnya diamankan, pada Senin (13/12/2021), di Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan.
"Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap cincin dan kalung milik korban AA dengan cara membekap mulut korban. Pelaku juga memasukkan secara paksa tangan kanannya kedalam mulut korban dan membenturkan kepala korban ke lemari rumah," ungkap Kapolres.
Kemudian menurut keterangan pelaku MAS, Kapolres menyebutkan, pelaku YS (DPO) membekap mulut dan mengambil secara paksa cincin yang dipakai korban.
"Kepada pelaku YS (DPO), kami imbau untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas," pungkasnya. (dri)
Comments