Grebek Rumah di Tanah Putih Tanjung Melawan, Polisi Ringkus 2 Pria Ini
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Lakukan penggerebekan rumah diduga tempat peredaran sabu-sabu, aparat Sat Narkoba Polres Rohil membekuk dua pria dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pria berinisial Su, 42 tahun dan NA, 33 ini dibekuk petugas di salah satu rumah di Jalan Datuk Sanggo, Kepenghulan Melayu Besar, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Senin (20/12/2021).
Dari Su seberat 2,62 gram sabu disita dan dari NA seberat 2,18 gram sabu diamankan.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus sabu tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, di rumah ( TKP) diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba, Iptu. Noki Loviko, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan penggerbekan di rumah tersebut, saat melakukan penggerebekan Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama NA yang pada dirinya ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang berisi tiga paket sabu.
Kemudian di dalam rumah berhasil diamankan 2 orang atas nama Su dan Jam, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya pada diri Su ditemukan satu kotak rokok berisi tiga paket sabu, sedangkan pada Jam tidak ditemukan apapun.
Terus, Tim Opsnal dengan disaksikan Sekertaris Desa melakukan penggeledahan rumah Su dan menemukan barang bukti terkait lainnya yang berupa kumpulan plastik-plastik klip kosong.
Berdasarkan keterangan Su, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama DK, sedangkan NA menerangkan, barang bukti yang ada pada dirinya merupakan titipan dari Su. (yan)
Comments