Kejari Tapsel Periksa Aliran Dana Hibah Rp800 Juta untuk KNPI
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) telah memeriksa sembilan saksi, terkait kasus dana hibah untuk KNPI Tapsel Tahun Anggaran 2019.
Dana Hibah Rp800 juta tersebut diduga disalahgunakan untuk kegiatan fiktif dan mark-up.
Penyidikan kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah itu, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kejari Tapsel No. 02/L:35/PD.1/11/2021.
"Selain kesembilan orang tadi, Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan juga sudah memeriksa dan memintai keterangan Bendahara KNPI Tapanuli Selatan periode 2019," ungkap Kasi Intel Kejari Tapsel, Samandhohar Munthe saat dijumpai, Kamis (23/12/2021), di Kantor Kejari Tapsel, di Sipirok.
Lebih jauh Samandhohar Munthe menyampaikan, kesembilan orang yang diperiksa penyidik Kejari merupakan pelaksana kegiatan yang menggunakan dana hibah untuk KNPI Tapsel.
"Dari laporan masyarakat yang kita terima dan hasil penyidikan sementara, ada 14 kegiatan yang dibiayai menggunakan dana hibah KNPI itu, sebagian fiktif dan sebagian di mark-up," ujar Samandhohar.
Disebutkan, diantara kegiatan yang menggunakan dana hibah KNPI Tapsel tahun 2019 adalah, kegiatan pelantikan kader KNPI Tapsel tahun 2019, penanaman bibit, dan lomba moto cross jelang Pilkada Tapsel tahun 2019.
"Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan belum bisa menentukan kerugian keuangan negara dari kasus ini, karena masih harus memeriksa beberapa saksi lagi, termasuk pengurus KNPI Tapanuli Selatan periode 2019," pungkasnya. (baginda)
Comments