Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Pulau Raja Saat akan Jual Sepeda Motor Hasil Curian
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mengamankan seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial DFS, 37 warga Dusun IX, Desa Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat, Kab. Asahan, Rabu (8/12/2021).
Petugas pun menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BK5789VAM dari DFS.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, DFS diringkus polisi atas laporan korban, Dona Christoper Hutahuruk, 25 warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kec. Pulau Rakyat, atas kehilangan sepeda motornya, pada Sabtu (4/12/2021).
Menerima laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan mencari saksi-saksi.
Setelah beberapa waktu melakukan pelacakan, akhirnya petugas mendapat kabar tentang DFS di Dusun I, Desa Baru, Kec. Pulau Rakyat, yang hendak menggadaikan sepeda motor dengan ciri-ciri mirip punya korban.
Mendengar hal itu, petugas langsung memburu pelaku di TKP tempat D yang bekerja di tangkahan pasir Dusun II, Desa Rahuning, Kec. Rahuning, Kab. Asahan.
Melihat pelaku ada di TKP, petugas langsung meringkusnya tanpa adanya perlawanan. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Raja.
Kapolsek Pulau Raja, AKP. Maralidang Harahap ketika dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021), membenarkan adanya meringkus seorang pelaku Curanmor.
"Pelaku ditangkap saat akan menggadaikan sepeda motor curiannya di Tangkahan Pasir, Desa Rahuning," pungkasnya. (dri)
Comments