Pelaku Curas di Asahan Ditembak Polisi
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menembak betis kaki kiri seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (1/12/2021).
Pelaku berinisial SKT, 24 warga Desa Sei Beluru, Kec. Meranti, Kab. Asahan itu pun akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Lili Yati, 23 warga Dusun IX, Desa Sidua Dua, Kec. Kualu Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, pada 26 November 2021, di Kampung Durian, Kec. Sei Balai, Kab. Batubara.
"Peristiwa itu terjadi ketika korban Lili melihat di aplikasi Facebook dengan nama akun tidak diingat oleh korban, ada lowongan kerja di Koperasi Harian. Lalu korban mengirim mesengger/pesan ke akun Facebook tersebut. Selanjutnya antara korban dengan pelaku berkomunikasi via telpon," ujar Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, Kamis (2/12/2021).
Kemudian, pada Jumat (2611/2022) sekira pukul 15.00 WIB, korban berangkat dari rumah membawa satu unit handphone dan uang Rp400 ribu, untuk naik bus menuju SPBU Kampung Durian, Kec. Sei Balai.
"Jadi korban dan pelaku sepakat bertemu di SPBU Kampung Durian. Setelah korban sampai di lokasi tujuan, korban menghubungi pelaku yang tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan mengenderai sepeda motor Honda Supra X 125 dan korban langsung disuruh pelaku untuk naik ke atas sepeda motor," ujar Kapolres.
Saat diperjalanan, pelaku meminta korban untuk menemaninya mengutip uang angsuran dan pelaku membawa sepeda motor ke arah perkebunan kelapa sawit Sei Balai.
"Setiba di perkebunan kelapa sawit Sei Balai, pelaku memberhentikan sepeda motor dengan alasan akan buang air kecil. Setelah itu pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher sebelah kanan korban dan meminta menyerahkan barang-barangnya. Lalu korban menyerahkannya. Selain itu pelaku juga meminta korban buka baju. Lalu korban minta agar pisau diturunkan. Lalu oleh pelaku langsung menurunkan pisaunya dan ketika itu korban langsung melarikan diri," jelas Kapolres.
Merasa keberatan atas peristiwa dialaminya, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan.
"Mendapat laporan dari korban, kemudian kami menurunkan Unit Jatanras untuk melakukan cek TKP serta melakukan interogasi terhadap korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Unit Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya, pelaku adalah seorang laki-laki yang tinggal di Desa Sei Beluru.
Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, petugas mengikuti pergerakan pelaku ke arah Jalinsum, tepatnya di Desa Durian dan mengamankan pelaku.
"Ketika diamankan pelaku mencoba melawan yang dapat membahayakan petugas. Sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku yang selanjutnya petugas membawa pelaku ke RS Umum Kota Kisaran untuk mendapatkan pertolongan medis," sebut Kapolres. (dri)
Comments