Pengedar Sabu di Kisaran Diciduk Polisi
KISARAN
suluhsumatera : Diduga mengedarkan sabu dan ekstasi, MK, 38 warga Jalan Cokroaminoto, Kel. Mekar Baru, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan, ditangkap aparat Sat Res Narkoba Polres Asahan, Senin (29/11/2021).
Dari tangan Mustafa, polisi mendapatkan tiga paket sabu seberat 2,04 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,68 gram, satu Hp, pipet sekop, dan uang Rp200 ribu diduga uang hasil penjualan sabu.
"Pelaku merupakan resedivis kasus Narkoba yang baru saja keluar penjara. Penangkapan tersangka Mustafa ini atas laporan masyarakat sekitar yang sudah resah dengan aktivitas pelaku yang mengedarkan sabu-sabu. Karena itu, anggota langsung menangkap pelaku," tegas Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, pada Jumat (3/12/2021), di Kisaran.
Saat dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi, pelaku mengaku sabu-sabu itu milik seorang bandar berinisial Wah yang merupakan warga Kisaran.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Pelaku dijebloskan ke jeruji penjara milik Sat Narkoba Polres Asahan untuk kesekian kalinya," tegas Putu. (dri)
Comments