Polres Madina Ringkus 2 Pria Terkait Narkoba, 256,43 Gram Sabu Diamankan, 235 Gram akan Dibawa ke Asahan
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Madina meringkus dua pria terkait Narkoba dan mengamankan 256,43 gram sabu-sabu.
Sebanyak 235 gram sabu-sabu akan dibawa ke Kab. Asahan.
Informasi itu diungkapkan Kapolres Madina, AKBP. Horas Tua Silalahi, SIK, MSi dalam keterangan pers, Rabu (1/12/2021).
Dikatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan pengembangan.
Para tersangka itu, AN alias TN alias Sumek warga Kab. Asahan, ditangkap di Jalan Williem Iskander, Kel. Panyabungan II.
Tersangka berencana akan membawa 235 gram sabu-sabu ke daerah asalnya.
Saat penangkapan, pada Rabu (24/11/2021) lalu, AN menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK1218RS, yang di dalamnya juga terdapat barang bukti lainnya seperti satu set bong (alat hisap sabu) dan satu unit Hp.
"AN tidak sendirian, seorang rekannya berinisial SP berhasil melarikan diri. Dan saat ini sedang dalam pengejaran kita," sebut Horas.
Horas yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Irwan SH, MH mengungkapkan, AN memperoleh barang haram tersebut dari IR alias Jon yang bertempat tinggal di Kec. Natal, Kab. Madina, dengan cara membeli seharga Rp37 juta per ons.
IR pun akhirnya diringkus, pada Sabtu (27/11/2021). Petugas kembali mendapatkan barang bukti sabu seberat 21,43 gram yang dibungkus dalam dua plastik klip transparan.
Termasuk juga tiga unit timbangan elektrik serta delapan bungkus plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang.
Dari pengakuan IR, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial PJ yang bertempat tinggal di Medan.
Dalam kasus ini, AN dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara IR diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan narkotika jenis apapun, karena akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran masa depan," imbau Kapolres. (ir)
Comments