Pria Kulonprogo Ditangkap Polisi Sebar Foto dan Video Call Seks Mantan Pacarnya
Suluhsumatera - Seorang warga Panjatan Kulonprogo IRND (26) ditangkap petugas kepolisian karena diduga menyebarkan foto dan video call sex di media sosial. Kini pelaku dibawa ke Polres Magetan, Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Buser Polres Kulonprogo membackup Resmob Polres Magetan menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis 9 Desember kemarin,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (10/12/2021).
Seperti yang dilansir iNews, penangkapan dilakukan setelah pelaku dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Magetan.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Resmob Magetan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian mendatangi pelaku dan mengamankan untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kulonprogo.
Kasus ini berawal pada 2020 pelaku berkenalan dengan korban CIA yang tinggal di Magetan, Jawa Timur melalui Facebook.
Keduanya kemudian intensif melakukan komunikasi dan menjalin asmara. Mereka juga bertukar nomor handphone dan sering melakukan video call.
“Mereka ini sering bertukar photo porno dan video call sex,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, korban ingin mengakhiri hubungan asmaranya. Pelaku yang jengkel kemudian menyebar foto porno dan video call sex milik korban ke beberapa media sosial dan tersebar di wilayah Jawa Timur. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
“Untuk kasus ini selanjutnya ditangani Polres Magetan,” kata Jeffry.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 43 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Comments