Resahkan Warga Pulo Raja Karena Jual Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi
ASAHAN
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial Ar, 27 warga Desa Mekar Sari, Kec. Pulo Rakyat, Kab.Asahan, Rabu (8/12/2021).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 5.20 gram sabu dalam enam plastik klip diduga sabu, satu tas, satu Hp, satu timbangan elektrik.
Informasi yang diperoleh wartawan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat Desa Mekar Sari, yang merasa resah dengan maraknya transaksi sabu di desa mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Iptu. Mulyoto langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Ketika petugas melakukan penyelidikan di TKP, petugas melihat seseorang yang mencurigakan dengan membawa tas sambil merokok. Melihat gelagat pelaku mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Ar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Nasri Ginting, Minggu (12/12/2021).
Saat pelaku dibawa ke rumahnya, kata Nasri, petugas kembali menemukan barang bukti 5,20 gram sabu siap edar dan timbangan elektrik.
"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku sabu-sabu yang dijual itu didapat dari seorang bernama I warga Sei Piring, Kec. Pulo Rakyat, Kab. Asahan. Saat dilakukan pengejaran kerumah I. Pelaku keburu kabur dan ditetapkan sebagai DPO," pungkasnya. (dri)
Comments