Saidurahman, Mantan Rektor UIN Sumut Divovis 2 Tahun Penjara
MEDAN
suluhsumatera : Pengadilan akhirnya memberikan vonis dua tahun penjara terhadap Saidurrahman yang merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut).
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus terpadu UINSU Medan pada 2008 dengan kerugian negara Rp10,3 milyar.
Tuntutan terhadap Saidurahman dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang digelar pada Senin (15/11) di PN Medan.
Jaksa menilai Saidurahman melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Vonis 2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan," ungkap pejabat Humas PN Medan Imanuel Tarigan saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/11/2021), seperti dilansir dari laman detikcom, Rabu (1/12/2021).
Imanuel menyebut Saidurahman divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.
"Pasal 3 UU Tipikor," sebut Imanuel.
Sebelumnya, Saidurahman dituntut 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saidurahman berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Sumut, Robertson Pakpahan, Selasa (16/11/2021).
"Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum. Kerugian negara sebesar Rp.10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar) telah dikembalikan," ucap Robert.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini bermula sejak 2017. Kala itu Saidurahman disebut mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyediakan dana kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Atas dasar itu, Saidurahman menyurati Kementerian Agama untuk pengajuan rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu UIN Sumut.
Pada 2018, UIN Sumut mendapat anggaran untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UIN Sumut dari APBN Surat Berharga Syariah Negara dengan nominal pagu anggaran Rp50 milyar.
Proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan aturan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kuliah UIN Sumut, salah satunya Saidurahman.
"Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Drs. SS, MA, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian JS, SE, yaitu Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof. Dr. S, SAg, MAg, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Sumut saat itu, Kombes. Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020).
Tatan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp10 milyar. (*)
Comments