UMK Dumai Tahun 2022 Dinilai Tidak Sesuai, Hanya Naik Rp.30.326
DUMAI
suluhsumatera : Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022.
Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII, Syed mohammad Azra didampingi Sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat.
Hal itu akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021, besaran kenaikan UMK Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326 atau 0,9 persen dari tahun sebelumnya.
"Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat," katanya, Kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak dapat digunakan.
"Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur, karena Kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau.
Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp.3.049.675,79, Kota Dumai Rp.3,414,160,86, Kab. Rokan Hulu Rp.2.986.863,49, Kab. Indragiri Hulu, Rp.3.097.706,00, dan Kab. Indragiri Hilir Rp.2.984,696,63.
Kemudian, Kab. Kampar Rp.3.047.470,58, Kab. Bengkalis Rp.3.350.646,31, Kab. Siak Rp.3.114.237,83, Kab. Pelalawan Rp.3.030.598,54, Kab. Kuantan Singingi Rp.3.111.788,95, Kab. Kepulauan Meranti Rp.2.,985.000,00, Kab. Rokan Hilir Rp.3.009.416,38. (wan/ril)
Comments