2021, Polres Rohil Selesaikan 520 Kasus
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK pimpin pers rilis akhir tahun, terkait hasil tangkapan kasus sepanjang tahun 2021 di Gedung Media Center Polres, Jumat (31/12/2021) sore.
Hadir dalam kegiatan itu, Waka Polres Kompol. Hotmartua Ambarita, SH, SIK, MH, Pejabat Utama Polres, dan Kasi Humas, AKP. Juiandi, SH.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK menjelaskan, pada tahun 2021, Polres Rohil dan jajaran Polsek menyelesaikan 520 kasus dari 730 laporan perkara. Berarti ada penurunan, jika dibandingkan tahun 2020 dengan jumlah kasus sebanyak 845 laporan.
Kapolres memaparkan, kasus tertinggi pada tahun 2021, yakni pencurian dan kekerasan berjumlah 131 kasus diikuti pencabulan anak dibawah umur berjumlah 41 kasus.
Kemudian kasus Curas 23 kasus, Curanmor 19 kasus, penggelapan 41 kasus, kasus pembunuhan 3 kasus, kasus pemerkosaan 2 kasus, penipuan 18 kasus, Karhutla 1 kasus, dan Lakalantas 104 kasus.
Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika, pada tahun 2021 sebanyak 170 kasus. Adapun jumlah barang bukti diamankan seperti ganja 1,7 kilogram, sabu 3.513 gram, dan pil ekstasi 355 butir.
Berarti pada tahun 2021 ini, ada penurunan dibandingkan tangkapan narkotika pada tahun 2020.
"Alhamdulillah pada tahun 2021 untuk penanganan kasus-kasus menonjol masih kondusif, karena pada tahun 2021 ini kepolisian Polres Rokan Hilir masih serius menangani kegiatan vaksinasi, capaian vaksin pertama sudah mencapai 73 persen," kata Nurhadi.
"Dari capaian pengungkapan kasus dan pelaksanaan gerai vaksin, untuk tidak berpuas diri. Kedepan tantangan tugas kita semakin berat, terus bekerja dan jangan pernah lelah laksanakan kerja secara profesional terutama terkait vaksinasi," paparnya.
Diakhir kegiatan, Kapolres mengucapkan selamat Tahun Baru, kemudian untuk Tahun Baru 2022 ini sesuai dengan arahan Irwansum Mabes Polri, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan kerumunan, baik itu di tempat umum, di lapangan dan kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian.
"Apabila ada masyarakat berkerumunan lewat pukul 11, pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan. Mudah-mudahan tahun 2022 ini senantiasa diberikan kesehatan dan kesejahteraan," pungkasnya. (yan)
Comments