Aktivitas Galian Tanah Urug Ilegal di Panyabungan Timur Dihentikan Polisi
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Aktivitas usaha galian tanah urug yang diduga ilegal yang disinyalir digunakan dalam proyek rehabilitasi pembangunan pengamanan banjir ruas Jalan Pagur-Panyabungan, Kec. Panyabungan Timur, dihentikan aparat Polres Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Madina, AKBP. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Sukamto mengatakan, tindakan tersebut sebagai lanjutan dari demo Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Madina ke Kejaksaan Negeri dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina.
"Kita dapat informasi dari adik-adik pendemo soal galian tanah urug di lokasi itu. Kita cek ternyata benar saat itu eskavator sedang beroperasi dan oknum operatornya tidak bisa menjawab ketika kita melakukan pemeriksaan. Jadi kita hentikan aktivitasnya," ujar Edi didampingi Kanit Jatanras, Ipda. Arianto Lumban Toruan, SH, Senin (24/1/2022).
Edi menjelaskan, tindakan itu sebagai langkah perspektif. Eskavator dibawa ke Mapolres Madina untuk proses hukum, karena masuk pada kategori pelanggaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Sementara dalam aksi demo GMP Madina itu juga menuntut Kejaksaan Negeri Madina melakukan audit terhadap pembangunan proyek. Selain tuntutan pencopotan Kepala Pelaksana BPBD Madina.
"Akan kami pelajari dulu apa yang menjadi domain kami. Kami tindaklanjuti, kami inventarisir dululah persoalannya," ucap Fatizaro Zai, Kasi Intel Kejari Madina, kepada para mahasiswa ketika berorasi di Kejari. (ir)
Comments