Bareskrim Polri Proses Ferdinan Hutahean Usai Resmi Dilaporkan Soal Cuitan Allah
Suluhsumatera - Ferdinand Hutahaean secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1). Laporan tersebut sedang didalami penyidik Bareskrim dengan mengumpulkan kelengkapan barang bukti.
Laporan tersebut terkait cuitan di twitter Ferdinand dengan nama akun @FerdinandHaaean3. Dalam cuitannya, Ferdinand diduga menyampaikan ujaran kebencian atau SARA.
Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah memproses dan mendalami laporan tersebut.
“Sedang berproses ya,” kata Agus seperti yang dilansir kumparan, Kamis (6/1).
Agus belum mengungkap kapan Ferdinand akan dipanggil oleh penyidik.
Beberapa waktu lalu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan.
“Kita tunggu aja. Proses akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Ferdinand Hutahaean soal dugaan ujaran kebencian dan SARA, Rabu (5/1). Laporan tersebut dibuat KNPI yang diketuai Haris Pertama.
Karopenmas menuturkan, dalam laporan tersebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 tentang undang-undang ITE, dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.
Klarifikasi Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean menyampaikan klarifikasinya soal cuitan yang ramai berujung laporan ke Bareskrim Polri. Dia menyebut, cuitan itu merupakan dialog imajiner yang terlintas di pikirannya lalu dituangkan dalam tulisan di media sosial.
"Yang mau saya sampaikan kali ini bahwa cuitan saya tersebut tidak sedang menyasar kelompok tertentu, kaum tertentu, orang tertentu atau agama tertentu. Yang saya lakukan itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya," kata Ferdinand melalui akun Twitternya, Rabu (5/1).
Comments