Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Asahan, Tim Pengacara MS Tolak BAP Ahli Peternakan USU yang Sudah Meninggal Dunia
MEDAN
suluhsumatera : Fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi tahun anggaran 2019 di Kab. Asahan, yang disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp615 juta kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (23/1/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Dalam persidangan, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar BAP Saksi Ahli, Almarhum Hamdan, SPt, MSi dibacakan di persidangan. Namun ditolak oleh Tim Pengacara terdakwa, Muhammad Sahlan (MS).
Pasalnya, keterangan almarhum dinilai banyak kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Sumpah tersebut.
"Untuk itu kami menolak BAP dan BA Sumpah Saksi Ahli, Hamdan, SPt, MSi dan memohon kepada Panitera agar mencatat penolakan kami," tegas juru bicara 37 Tim Pengacara MS, Khairul Abdi Silalahi, SH, MH didampingi Devy Kemala, SH dan Pangulu Siregar, SH.
Dijelaskan Khairul Abdi Silalahi, SH, MH, mereka selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa MS, menolak BAP dan BA Sumpah Saksi Ahli, Hamdan, SPt, MSi, karena beberapa alasan.
Pertama, berdasarkan ketentuan Palas 186 KUHAP, yang dimaksud keterangan ahli adalah keterangan ahli di depan persidangan, bahwa dalam hal ini ahli Hamdan SPt, MSi telah meninggal dunia.
Kedua, BAP dan BA Sumpah Saksi Ahli, Hamdan SPt, MSi diragukan, karena ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan.
"Bahwa kami menilai ada kejanggalan dalam BAP dan BA Sumpah yang ditandatangani Saksi Ahli, Hamdan, SPt, MSi, pada 5 Agustus 2021. Sedangkan diketahui, bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit parah di Rumah Sakit Murni Teguh Medan. Kemudian pada 8 Agustus 2021, dinyatakan meninggal dunia. Bagaimana mungkin Saksi Ahli, Hamdan SPt, MSi menandatangani Berita Acara Sumpah di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran," tanya Khairul Abdi Silalahi, SH, MH.
Sementara kata dia, dalam keterangan Jaksa di hadapan Majelis Hakim, bahwa Jaksa melakukan pemeriksaan sekaligus melaksanakan pengambilan Berita Acara Sumpah di RS Murni Teguh Medan, dan Jaksa mengaku terjadi salah ketik.
"Kasus ini kan justru semakin terlihat aneh," timpal Devy Kemala, SH.
Ditambahkan Devy, justru informasinya saksi Ahli Hamdan, SPt, MSi saat itu sedang sakit di RS Murni Teguh, lalu meninggal dunia, pada 8 Agustus 2021, sedangkan tanda tangan yang bersangkutan tanggal 5 Agustus 2021.
"Aneh kan keterangan Jaksa?," timpalnya.
"Atau malah jangan-jangan tanda tangan saksi ahli yang juga merupakan saksi ahli fakta dalam Berita Acara Sumpah itu palsu? Dan hal ini harus kita ungkap," tambah Pangulu Siregar, SH kepada wartawan.
Dalam persidangan, Jaksa juga menghadirkan Saksi Ahli, Dosen Peternakan USU, Fuad Hasan, SPt, MSi sebagai saksi ahli pengganti ahli yang telah meninggal dunia.
Bahwa dalam kesaksian Ahli, Fuad Hasan, SPt, MSi di hadapan persidangan, ia menjelaskan menurut standar keilmuan, ada beberapa methode untuk menentukan usia sapi, pertama dengan cara mencatat waktu kelahiran, kedua melihat ukuran tanduk, dan yang ketiga yang umum dilakukan adalah dengan pemeriksaan gigi sapi.
Kemudian, untuk mengukur tinggi sapi harus diukur dengan alat ukur yang disebut tongkat ukur dan pada sapi titik ukurnya adalah punuk (pundak di belakang kepala sapi).
Lalu ahli juga menjelaskan, hairtag dan stempel bakar untuk tanda atau identifikasi pada sapi bersifat permanen, tidak akan hilang seumur hidup sapi. Hal ini juga selaras dengan keterangan Tim Tekhnis Dinas Peternakan Asahan.
Namun dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap, keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, antara lain 8 kelompok ternak penerima bantuan sapi tahun 2019, Tim Tekhnis Dinas Peternakan Asahan, PPTK, PPK, mengaku dengan sangat tegas, pihak Kejaksaan dan Saksi Ahli, Hamdan, S.Pt, MSi tidak pernah memeriksa gigi sapi dan pengukuran sapi juga tidak dilakukan dengan tongkat ukur, dan beberapa sapi yang diperiksa tidak ada lagi tanda hairtag ataupun stempel bakar pada sapi, bahkan tidak semua sapi bantuan diperiksa.
Sehingga, menurut pendapat Tim Pengacara terdakwa MS, kesimpulan Saksi Ahli, Hamdan, SPt, MSi yang sudah meninggal dunia tersebut, terbantahkan dan sangat diragukan kebenarannya, karena metode pemeriksaan sapi yang ia lakukan tidak sesuai dengan standar keilmuan sebagaimana pemaparan Saksi Ahli Fuad Hasan, SPt, MSi dan keterangan Tim Tekhnis Dinas Peternakan Asahan.
Selain itu, juga patut diduga kuat bahwa sapi yang diperiksa pada tahun 2021, bukan sapi yang diserahkan tahun 2019.
"Kami menilai, dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang menjerat klien kami MS ini, diduga ada manipulasi fakta dan ditambah lagi diperkuat adanya indikasi tanda tangan dalam BA Sumpah Saksi Ahli, Hamdan, SPt, MSi yang sudah meninggal dunia, kemungkinan palsu," tegas Pangulu. (dri)
Comments