Dugaan Pelecehan Lambang Negara di Madina Bisa Jadi Preseden Buruk Kepolisian
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta segera mengambil alih kasus dugaan pelecehan lambang negara yang ditangani oleh Polres Mandailing Natal (Madina).
"Karena belum juga ditetapkannya status tersangka, masyarakat nantinya akan terus bertanya-tanya, ini akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Poldasu harus segera mengambil alih," kata Praktisi Hukum yang tergabung dalam Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Kota Medan, Versi Todung Mulia Lubis, Irvan Fadly Lubis, SH, Selasa (18/1/2022).
Disebutkan, untuk menumbuhkan kembali rasa percaya masyarakat terhadap proses hukum di negara ini, Polda Sumut harus mengambil sikap.
Karena disinyalir tidak ada penindakan yang jelas dari Polres Madina atas laporan DPD PSI Madina dan DPD GPMN Madina, pada September 2021 lalu.
"Kita juga menilai proses hukum kasus ini lambat. Sebab, bila ditelisik dari proses hukum yang sudah berjalan dengan telah diperiksanya para saksi, terduga pelaku, penyidik telah memiliki barang bukti dan telah dilakukan gelar perkara, mengapa tersangkanya belum juga ditetapkan?," ucapnya penuh tanya.
Sarannya, agar penyelesaian kasus ini tidak blunder dan menjadi keresahan di masyarakat, sebaiknya Polda Sumut mengambil alih guna menghilangkan kesan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara ini.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP. Edi Sukamto ketika dikonfirmasi beberapa waku lalu secara singkat mengatakan, kasus dugaan pelecehan lambang negara tersebut masih dalam status penyelidikan. (ir)
Comments