FH Jadi Tersangka Terkait Cuitan Mengandung SARA
JAKARTA
suluhsumatera : FH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap FH.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan, seperti dilansir dari laman Antara.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa FH sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
"Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.
Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka.
Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap FH.
"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.
FH ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan, yakni alasan subjektif dan objektif.
Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada FH, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Nama FH menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. (*)
Comments