Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dibawah Tower Sutet Milik PT. PLN di Bangun Purba
LUBUK PAKAM
suluhsumatera : Penambangan (galian C) yang diduga ilegal beroperasi di Dusun II, Desa Sialang, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang.
Lokasinya tepat di bawah jaringan tower tegangan tinggi milik PT. PLN bersebelahan dengan tanah jalur kereta api (PJKA) dan kebun kelapa sawit Bagerpang PT. Lonsum.
Ketika diamatani di lokasi, tampak satu unit alat berat jenus eskavator sedang menggali tanah dengan kedalaman dua hingga tiga meter lalu dimuat ke dalam truk, selanjutnya dibawa keluar lokasi galian.
Untuk jalan lalu-lalang truk pengangkut tanah galian ilegal menggunakan jalan lintas milik PJKA dan jalan desa. Kondisi jalan yang dilalui juga tampak rusak akibat aktivitas truk.
Menurut warga yang ditemui di lokasi galian C ilegal itu menyebutkan, usaha galian tersebut sudah beroperasi selama satu minggu terakhir, dan memang kondisi lahan PJKA serta di sekitar lahan itu rusak akibat galian C beroperasi.
Sementara itu, terkait beroperasinya galian C ilegal di wilayahnya, Camat Bangun Purba, Radenmewah saat dikonfirmasi, Jumat (28/01/2022), membenarkan kalau kegiatan galian C itu sudah beroperasi sepekan terakhir ini.
"Baru beroperasi dan segera mau disurati untuk penghentian operasionalnya," pungkas Camat Bangun Purba. (mtp)
Aktivitas penambangan tanah (galian C) yang diduga ilegal beroperasi di bawah jaringan tower PLN di Dusun II, Desa Sialang, Kec. Bangun Purba. Foto: suluhsumatera/mtp.
Comments