Istri Menikah dengan Duda, Suami Lapor Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Diduga gara-gara menikah atau kawin lagi, seorang perempuan warga Desa Manggis, Kec. Batang Lubu Sutam, Kab. Padang Lawas (Palas), berinisial SM, 30 dilaporkan oleh suaminya Hamdani Nasution, 31 didampingi Penasihat Hukumnya, Donna Siregar, SH ke Mapolres Palas.
Laporan tersebut sesuai dengan STPL Nomor: LP/B/330/XII/2021/SPKT/PALAS/SU, tanggal 31 Desember 2021.
Penasihat Hukumnya menjelaskan, kliennya melaporkan istrinya itu ke polisi karena merasa belum menceraikannya dan tidak ada putusan Pengadilan Agama yang menyatakan mereka sudah cerai.
"Klien kami keberatan lantaran istrinya telah menikah lagi dan membawa semua berkas-berkas Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah mereka dari rumah bersama di Desa Manggis," kata Ronna.
"Kronologinya, rumah tangga klien kami sebelumnya harmonis, hanya pertengkaran-pertengkaran kecil saja, bahkan pada 11 November 2021, klien kami masih melakukan hubungan suami istri dengan istrinya (terlapor)," ujar Donna.
"Setelah klien kami pamit untuk bekerja ke Kota Sibuhuan dari "rumah bersama", pada 14 November 2021, klien kami mendapat informasi bahwa istrinya (terlapor) telah menikah. Kemudian klien kami menanyakan langsung ke Kepala Desa Manggis dan Kepala Desa Manggis membenarkan pernikahan terlapor tersebut," ungkap Donna.
Dikatakan, bahkan ada tamu dalam acara pernikahan tersebut yang memposting di media sosial Facebook secara live prosesi pernikahan terlapor.
"Kami sangat menyayangkan bahwa dalam video tersebut jelas terlihat wali nikahnya seorang oknum PNS pada Kantor Camat Batang Lubu Sutam berinisial BH, 50 dan merupakan Sekdes Manggis. Yang mana oknum BH ini juga yang menjadi wali nikah pernikahan klien kami dengan terlapor tahun 2009 sesuai dengan kutipan Akta Nikah," kata Donna.
"Padahal dia (terlapor) diketahui BH masih istri sah klien kami, karena terlapor ini adiknya BH namun tetap dinikahkannya dengan Duda itu," jelas Donna.
"Pasal yang kita laporkan, yaitu Pasal 279 KUHP ayat 1 (1e, 2e) dan atau Ayat 2, ancamannya maksimal 5 tahun dan 7 tahun," terang Pengacara ini usai membuat laporan ke SPKT Mapolres Palas, Jumat (31/12/21).
"Semoga kasus ini menjadi edukasi bagi masyarakat, karena kita lihat sekarang ini banyak terjadi perkawinan-perkawinan siri, padahal perkawinan pertamanya belum ada putusan Pengadilan Agama yang inkracht yang menyatakan mereka sudah cerai," kata Donna.
"Bagi suami istri yang dicatat perkawinannya pada Kantor Urusan Agama meski suami sudah menjatuhkan talak terhadap istri tanpa melalui Pengadilan Agama, secara hukum mereka masih dianggap sebagai suami istri. Sesuai dengan Pasal 39 Undang-undang Nomor: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian Bagi yang tidak dicatat perkawinannya bisa memohonkan istbat nikah di Pengadilan Agama untuk Agama Islam dan Pengadilan Negeri Untuk Agama di luar Agama Islam. Kalau tidak, bisa terhalang dalam Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga, daftar haji, dan urusan untuk administrasi di pemerintahan lainnya," terang pengacara muda ini.
"Sampai sekarang dia (terlapor) masih istri klien kami dan belum cerai, sesuai dengan kutipan Akta Nikah pada KUA Kec. Batang Lubu Sutam Nomor: 111/06/XIII/2009 tanggal 22 Juni 2009. Kami berharap laporan ini diproses sesuai udang-undang yang berlaku," harapnya. (sutan)
Comments