Lagi, Polres Asahan dan Lanal TBA Tangkap Bos Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal
ASAHAN
suluhsumatera : Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA kembali mengamankan seorang pria yang terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal,Jumat (21/1/2022), di warung yang terletak di Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) Km 5,5 Batu Lima, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pelaku berinisial JM, 57 merupakan warga Dusun VI Mangga II, Desa Ambalutu, Kec. Bandar Pasir Mandoge, Kab Asahan. Ia diamankan petugas berikut barang bukti satu unit android sebagai alat komunikasi.
"Pelaku JM ini merupakan pimpinan dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas, pada Kamis (6/1/2022) lalu, di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan," tegas Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Minggu (23/1/2022).
Dikatakan Kapolres, pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku Y, 42 warga Jalan Zenaha Lk. VII, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Dari keterangan pelaku Y mengaku, dia hanya disuruh sebagai pemilik kapal. Sedangkan orang asli pemilik kapal yang sudah 8 kali membawa PMI ke Malaysia itu, bernama JM. Itu dilakukan karena guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal," jelas Putu.
Kapolres menambahkan, pelaku JM memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada JD.
"Sedangkan pelaku Y, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp500 ribu untuk membeli rempah-rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM. Dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM akan kembali memberikan lagi upah Rp500 ribu kepada pelaku Y," beber Putu. (dri)
Comments