Lansia Dikeroyok Hingga Tewas, Polisi Buru Provokator yang Jadi Dalang Penganiayaan
Suluhsumatera - Polisi mengungkap kemungkinan adanya tersangka tambahan pada kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89) yang tertuduh maling.
Hingga saat ini kepolisian masih mengejar saksi atau tersangka tambahan berdasarkan data yang diperoleh dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Seperti yang dilaporkan iNews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan selain olah TKP, polisi juga mendapatkan data lengkap melalui tangkapan kamera CCTV.
Zulpan mengklaim polisi sudah memiliki identitas kendaraan roda dua yang melakukan pengejaran untuk mengungkap pelaku provokasi lainnya hingga berujung maut tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan terkait pelaku lain. Karena berdasarkan CCTV pada saat pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan lebih dari lima orang," ucapnya dikutip Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulpan mengumumkan dari 14 orang yang diminta keterangan sebagai saksi, baru lima orang yang ditetapkan tersangka. Kelima tersangka yang rata-rata berusia di bawah 25 tahun tersebut berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
"Sampai dengan hari ini Polres Metro Jakarta Timur para penyidik yang menangani kasus ini telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Sebelumnya kuasa hukum keluarga korban pengeroyokan, Freddy Y Patty mengatakan keluarga sangat meyakini adanya dalang di balik penganiayaan maut tersebut. Zulpan pun menepis dugaan kuasa hukum korban yang menduga adanya motif konspiratif dibalik pengeroyokan tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap lima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban. Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya terhadap lima tersangka ini tidak ada," ucapnya.
Akan tetapi Zulpan tidak menampik dugaan dari pihak kuasa hukum dan keluarga.
"Jadi tidak menutup kemungkinan artinya kasus ini nanti apabila semuanya sudah kita amankan nanti kita periksa. Ini akan menjawab itu semua. Tapi dengan hari ini kita preskon, kelima tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," tuturnya.
Untuk itu, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran pada semua kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban.
"Tim kita sedang (masih) mencari terhadap pelaku lain yang membuntuti atau mengejar mobil korban hingga berakhir di TKP dengan pemukulan tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi akan melakukan langkah sesuai dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang lain. Sebagaimana pasal yang dipersangkakan kepada kelima orang tersangka yakni Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara
Comments