Minta Penyidikan Korupsi Dinas Kesehatan Padang Sidempuan Dihentikan, Bangun Siregar: Jangan Hanya Gertak Sambal
PADANG SIDEMPUAN
suluhsumatera : Proses penyidikan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Padangsidempuan dinilai tidak lazim.
Pasalnya, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, harusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerhati Hukum Wilayah Tabagsel, Bangun Siregar mengatakan, tindakan atau penanganan proses dugaan korupsi yang saat ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidempuan, tidak seperti yang dilakukan oleh penegak hukum yang ada di daerah lain.
"Saya heran, kenapa ada penggeledahan tapi belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Bangun yang berprofesi sebagai pengacara saat ditemui, Kamis (20/01/2022).
Bangun menyampaikan, hal lain yang dianggapnya janggal terkait dengan Surat Penerbitan Penyidikan (Sprindik) yang sudah diterbitkan. Dan dasar penerbitan tersebut, berdasarkan dua alat bukti cukup.
"Pertanyaannya, perkara ini sebenarnya mengejar tersangka atau mengejar saksi? Ini saksi-saksi terus yang diperiksa," ungkapnya.
Bangun menjelaskan, sesuai dengan KUHP, ada dua alat bukti yang cukup, yaitu bukti materil dan bukti saksi.
"Makanya atas dasar itu, saya menegaskan agar Kejaksaan Negeri Padangsidempuan menetapkan siapa tersangkanya. Jangan hanya gertak sambal saja," ujar Bangun.
Ia juga mengatakan, agar pihak kejaksaan juga segera menyampaikan ke publik, berapa kerugian negara yang ditimbulkan.
"Sampai saat ini, kita juga tidak ada mendengar dan mengetahui berapa kerugian negara dari dugaan perkara korupsi tersebut," ucap Bangun.
Ditegaskan, jika tidak ada temuan dari perkara tersebut, berarti perkara yang dalam penyidikan sudah tidak sesuai aturan.
Apalagi, ada publik figur, penyelenggara negara dalam dugaan kasus itu dan kepentingan masyarakat banyak.
"Menurut saya, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidempuan tidak efektif. Dari penggeledahan ke penyitaan, apa dasar penyitaan kalau tidak ada tersangkanya," ungkap Bangun.
Bangun menjelaskan, hukum itu sifatnya pasti dan tegas. Sudah ada alurnya sesuai dengan Undang-Undang.
"Saya tegaskan, Kejaksaan Negeri Padangsidempuan segera tetapkan tersangkanya. Kalau tidak, sudah buat SP3 (Penghentian Perkara), hentikan penyidikannya," pungkasnya. (baginda)
Comments