Pemilik Sabu-sabu dan Uang Penjualan Diamankan di Sawitan di Torgamba
LABUHANBATU SELATAN
suluhsumatera : Pemilik sabu-sabu diamankan berikut uang hasil penjualannya saat sedang berada di aeral kebun kelapa sawit, Kamis (13/1/2022).
Sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri.
Adapun pemilik sabu-sabu yang diamankan yakni, IGN, 30 warga Dusun Aek Batu Selatan Pekan, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kab. Labusel.
Darinya juga diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kosong, plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp250 ribu.
"Ya bang semalam sekitar pukul 15.00 WIB, kami melakukan penggrebekan di sawitan," ungkap Kapolsek Torgamba, AKP. Luhut Sihombing melalui Kanit Reskrim, Iptu. Sahat Lumban Gaol kepada wartawan.
Dikatakan, penggrebekan berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi dimaksud.
Namun, meskipun petugas sudah melepaskan tembakan ke udara sebagai tanda peringatan, hanya IGN yang berhasil ditangkap dan yang lainnya melarikan diri.
Kepada petugas, IGN mengaku memperoleh sabu-sabu dari temannya berinisial Kan warga Desa Aek Batu. Lalu petugas, mendatangi kediaman Kan, tetapi tidak ditemukan.
Selanjutnya, petugas membawa IGN beserta barang bukti ke Polsek Torgamba untuk diproses secara hukum. (jr)
Comments