Polres Padangsidimpuan Ringkus 2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Polres Padangsidimpuan membekuk dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dua orang penadah, Senin (31/01/2022).
Dalam operasi penangkapan kedua tersangka pelaku, polisi terpaksa melakukan tembakan terukur kepada kaki kanan masing-masing tersangka.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bambang Priyatno dan Kasi Humas, AKP. Maria Marpaung mengatakan, pengungkapan pertama berawal dari penangkapan tersangka AS, 23 warga Palopat Pijorkoling, Kec. Padangsidempuan Tenggara, di rumahnya.
"Kemudian, hasil penyelidikan dan keterangan tersangka AS, UAL, 21 merupakan rekan dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya kepada wartawan.
Dilanjutkan, kedua tersangka AS dan UAL awalnya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
Mendapatkan perlawanan dari kedua tersangka, petugas kepolisian terpaksa melakukan tembakan terukur tepat pada betis kaki kanan kedua pelaku hingga tersungkur.
"Terhadap kedua tersangka, dilakukan penyelidikan kembali oleh petugas kepolisian dan hasil menyebutkan nama USL, 29 warga Palopat Pijorkoling, Kec. Padangsidempuan Tenggara dan Har, 21 warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidempuan Utara, kedua orang tersangka sebagai penadah," bebernya.
Juliani juga menyampaikan, kedua pelaku utama Curanmor juga merupakan mantan residivis.
"AS dan UAL pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara selama 2,5 tahun dengan kasus jambret," ungkapnya.
Disebutkan, kedua tersangka pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP maksimal penjara selama tujuh tahun penjara dan terhadap kedua tersangka penadah akan di jerat dengan Pasal 480 KUHP maksimal 4 tahun penjara. (baginda)
Comments