Polsek Panipahan Gelar Problem Solving Kasus Penganiayaan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polsek Panipahan melaksanakan problem solving Tipiring penganiayaan antara Misroni, 58 terlapor dan Fardosi Manurung, 24 pelapor, yang terjadi Sabtu (22/1/2022), di Jalan Bersama, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi, Senin (24/1/2022), melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH memaparkan kronologi kejadian, yang bermula, pada Sabtu (22/1/ 2022), terlapor pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Bersama.
Sesampainya di rumah terlapor mendapat cerita dari anak perempuanya yang saat itu sedang di rumah sendirian, bahwa anaknya sedang ketakutan karena, pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB, seorang laki-laki yakni pelapor masuk ke rumahnya tanpa izin dengan alasan ingin mengambil Hp kawannya.
Atas penyampaian itu, terlapor merasa tidak senang dengan perbuatan pelapor yang membuat anaknya ketakutan. Lalu, terlapor mencari pelapor, namun tidak ketemu.
Sekira pukul 21.00 WIB, ketika itu terlapor bertemu dengan pelapor di Jalan Bersama, Kep. Teluk Pulaiz
Terlapor menjumpai pelapor untuk menanyakan apa alasannya masuk ke dalam rumahnya dan membuat takut anaknya.
Tetapi, belum sempat pelapor menjelaskan, saat itu terlapor langsung memukul wajah dan leher bagian belakang pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian wajah dan leher kemudian melaporkan permasalahan itu ke Polsek Panipahan.
Lanjut Juliandi, setelah menerima laporan korban, Polsek Panipahan melakukan meditasi atau problem solving antara pelapor dan terlapor.
Adapun hasil problem solving atau mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. (yan)
Comments