Sat Narkoba Polres Rohil Gagalkan Peredaran Sabu 5,38 Gram di Kebun Sawit, Seorang Pengedar Dibekuk
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 5,38 gram di kebun sawit. Seorang pengedar dibekuk, Senin (10/1/2022).
Pria yang dibekuk berinisial DS warga Jalan Nuri, Desa Balam Sempurna Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riauz
Ia ditangkap saat tengah bertransaksi sabu di areal perkebunan daerah Balam Km 21, Kec. Bangko Sempurna, Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba Polres Rohil. (yan)
Comments