Tanda Tangan Saksi Ahli Diduga Dipalsukan, BAP Jaksa Dilaporkan ke Polisi
KISARAN
suluhsumatera : Sebanyak 37 pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi tahun 2019 di Kab. Asahan, MS, melapor ke Polres Asahan, Kamis (27/1/2021) sore.
Para pengacara MS itu melaporkan BAP Jaksa, yang diduga ada kejanggalan dalam BAP yang dibuat saksi ahli, Alm. Hamdan, SPt, MSi, dalam kasus itu pada tingkat penyelidikkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
"Kedatangan kami untuk membuat laporan polisi terhadap adanya dugaan surat palsu atau menggunakan surat palsu yang tertera dalam BA Pemeriksaan tersangka MS ketika dalam pemeriksaan di Kejari Asahan," tegas Bahren Samosir SH, perwakilan 37 pengacara MS kepada wartawan setiba di SPKT Polres Asahan.
Mereka menduga, keterangan saksi ahli dalam BAP tersebut palsu. Indikatornya, catatan dalam atau coretan tanda tangan beliau (saksi ahli, red) pada BAP, 5 Agustus 2021.
"Dan BA Sumpah BAP, 5 Agustus 2021 itu, berbeda bentuk dan coraknya dengan tanda tangan saksi ahli pada laporan hasil investigasi saksi ahli yang tertuang dalam laporan, tanggal 17 Maret 2021," terang Bahren.
Selain itu, lanjut Bahren didampingi rekannya yang lain, yakni Pangulu Siregar, SH, Dian Marwah, SH, dan Rudi Ritonga, SH, diduga ada kejanggalan lain, dimana dalam BAP dan BA Sumpah itu diterangkan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan di Kejari Asahan.
"Padahal, pada 5 Agustus 2021 itu, saksi ahli sedang berada di Rumah Sakit Murni Teguh Medan, karena sakit. Hingga kami menduga itu ada keterangan palsu atau ada isi yang nggak benar terhadap BAP saksi ahli," ungkapnya.
"Aneh saja. Tanggal 5 Agustus saksi ahli sakit, dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, tanggal 8 meninggal dunia. Tapi orang Kejaksaan kok mengaku minta keterangan saksi ahli di tanggal 5 itu. Apa boleh orang sakit dimintai keterangan," tambah Pangulu pada wartawan.
Terpisah, Kasipidsus Kejari Asahan, Vinsensius Tampubolon, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/1/2022) mengaku, pihaknya memang benar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
"Iya. Proses pemeriksaannyakan ada caranya. Siapa yang memalsukan tanda tangan? Mana berani kita palsukan tanda tangan. Kita tanya sehat, bersedia kata beliau (Alm. Hamdan, SPt, MSi, red). Kita kan via telepon dulu, karena dibilangnya mau makanya kita ke sana ( RS Murni Teguh Medan), 5 Agustus jam 1 siang," ujar Tampubolon.
Disinggung apakah saat menandatangani BAP tersebut pihaknya bertemu langsung dengan saksi ahli, Tampubolon mengaku saat itu pihaknya hanya menyerahkan BAP melalui istri saksi ahli.
"Saat kita jelaskan agar BAP tersebut diperiksa, karena kalau mau kita ganti ya diganti, karena kita juga bawa alatnya saat itu, beliau bilang udah pak sesuai. Kalau nandatangani itu, memang tidak kita lihat langsung, karena kan diserahkan melalui istrinya, karena kita sudah komunikasi. Soal laporan mereka, kita tetap kordinasi dengan pimpinan," jelas Tampubolon. (dri)
Comments