Video Mesum Viral di Medsos, Polisi Tangkap Seorang Buruh di Bagan Sinembah
BAGAN BATU
suluhsumatera : Seorang buruh berinisial BA, 19 warga Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, Senin (17/01/2022).
Pasalnya, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban, sebut saja Bunga, 16 warga Kec. Bagan Sinembah Raya.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (17/1/2022) menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari beredarnya rekaman atau video mesum yang viral di Medsos yang diperankan oleh pelaku dan korban.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek guna proses selanjutnya," jelas Kapolsek, Kompol. Farris Nur Sanjaya, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu. M. Sodikin, SH.
Dijelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan anak dibawah umur ini berawal, pada Sabtu (15/1/2022) malam, orangtua korban (pelapor) dihubungi oleh tetangganya dan meminta pelapor bersama suaminya untuk datang ke rumah RT.
Kemudian pelapor memberitahukan kepada suaminya, ia dihubungi saksi untuk datang ke rumah RT.
Tidak lama kemudian, pelapor bersama suaminya pun datang ke rumah RT dan setelah sampai, RT langsung memberitahukan kepada pelapor dan suaminya, ada rekaman video yang sudah beredar dan viral, yaitu satu orang perempuan yang wajahnya terlihat dan seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat sedang melakukan persetubuhan.
Di dalam rekaman video tersebut, RT menduga pemeran wanita mirip dengan anak perempuan pelapor.
Mendengar hal tersebut, pelapor meminta kepada RT agar memperlihatkan video tersebut guna memastikan kebenaran anak perempuan yang ada dalam video.
Setelah melihat rekaman video itu, pelapor yakin memang benar anak perempuan yang ada dalam video tersebut adalah anaknya.
Selanjutnya korban dipanggil dan diminta datang ke rumah RT untuk memastikan langsung.
Setelah anak perempuan pelapor diinterogasi, ia pun mengakui dan membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan kepada pelapor, perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.
Mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, kemudian Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya.
"Dari hail Visum Et Repertum terhadap korban dijumpai luka lama pada liang vagina bekas atau akibat benda tumpul," terang Farris.
Kapolsek menegaskan, terhadap peristiwa tersebut, patut diduga pelaku telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini kami melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Rokan Hilir guna penyelesaian lebih lanjut," tegas Faris. (yan)
Comments