Wabup Tapsel Ingatkan Jajaran PNS Tentang PP 94 tahun 2021
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diseleksi dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap, untuk melaksanakan tugas, baik di dalam dan di luar kantor pada unit kerja masing-masing.
Itu ditegaskan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf.Dongoran, MSi guna mengingatkan jajaran PNS di lingkungan agar bekerja sesuai aturan.
"Sesuai Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021, yang saya terima, pada 17 Januari 2021, tentang Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dapat diterapkan di jajaran PNS lingkungan Pemkab Tapsel," kata Wabup Rasyid di ruang kerjanya, Selasa (18/01/2021).
Dijelaskan, Pasal 3 tentang kewajiban diantaranya, yakni setia dan taat pada Pancasila dan UUd 1945, NKRI.
Lalu menjaga persatuan dan kesatuan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan serta tindakan.
Selain itu, tambah Wabup, dalam aturan menyimpan rahasia jabatan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan serta mengedepankan kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Lanjut Rasyid, sedangkan Pasal 4 tentang aplikasi kewajiban PNS yakni, mengutamakan kepentingan negara. Melaporkan kepada atasan jika ada hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
Kemudian, melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat berwenang, masuk dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara secara baik, memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
Selanjutnya, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, kecuali penghasilan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk Pasal 5 tentang larangan bagi PNS kata Wabup, adalah menyalahgunakan wewenang, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, perantara konflik interest, bekerja pada organisasi internasional tanpa izib pejabat pembina, bekerja pada perusahaan asing atau Lembaga Swadaya Masyarakat tanpa izin pejabat pembina.
Berikutnya, memiliki dan menggadaikan/menjual barang milik negara, melakukan pungutan di luar ketentuan, bertindak sewenang-wenang pada bawahan, menghalangi berjalannya tugas kedinasan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan atau pun tidak tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani dan memberikan dukungan pada calon presiden dan Wapres, calon Kada dan Wakada, calon DPR dan DPRD serta DPD dengan cara ikut kampanye dan memakai atribut PNS atau partai.
Lalu, pengerahan PNS dan penggunaan fasilitas negara, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP serta membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Paslon, termasuk mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap salah satu Paslon.
"Kita mengimbau agar setiap aparatur negara di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan agar taat hukum, demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dari KKN dan berkesinambungan dalam menjalankan setiap program yang sudah digariskan," tegas Wabup.
Akhir tanggapannya menyampaikan, mengingatkan kepada PNS Tapsel bahwa ketiga pasal yang perlu dibaca dan dingat secara baik oleh seluruh PNS pada jajaran Pemkab Tapsel.
"Karena pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat, bahkan jika terbukti menjual dan menggunakan aset negara tanpa hak, maka masuk ranah ancaman pidana. Saya berharap ini bisa disosialisasikan dengan baik melalui bantuan teman-teman media," ujar Rasyid. (baginda)
Comments