Wanita Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Illegal Diringkus Polres Asahan Bersama Lanal TBA
ASAHAN
suluhsumatera : Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan berinisial Y, 42 warga Jalan Zenaha, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Y diamankan petugas atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi, pada Kamis (6/1/2022), di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjungbalai, Kab. Asahan.
“Y diamankan, pada Jumat (21/1/2022). Y kita amankan atas pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku Tekong/Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan,” tegas Kapolres Asahan, AKBP: Putu Yudha Prawira, SIK, MH, pada, Sabtu (22/1/2022).
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan, pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya disuruh Y untuk mengemudikan kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap sebanyak 52 orang menuju ke Selangor-Malaysia, dengan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta.
“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA. Pelaku Y akhirnya berhasil diamankan dari rumahnya yang berada di Jalan Zenaha, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung,” jelas Putu.
Saat ini, sambung Putu, pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. (dri)
Comments