Warga Sayur Matinggi Amankan 4 Pasangan dari Warung Remang-remang
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Sebanyak empat pasangan yang bukan pasangan suami istri diamankan warga di warung remang-remang di Kel. Sayur Matinggi, Kec. Sayur Matinggi, Kab. Tapsel.
Usai tertangkap oleh tokoh masyarakat dan warga Kel. Sayur Matinggi, Polsek Batang Angkola dan Forkopimcam Batang Angkola langsung bergerak melakukan mediasi kepada pemilik warung remang-remang dan keempat pasangan tersebut.
Mediasi yang dilakukan Polsek Batang Angkola bersama Forkopimcam Sayur Matinggi, Jumat siang (21/01/2022) sekira pukul 14.00 WIB, di Aula Kantor Camat Sayur Matinggi, Tapsel.
Adapun hasil mediasi ini antara lain, pemilik warung agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dan tidak menyediakan pondok-pondok tertutup yang dapat dijadikan tempat perzinahan.
Kemudian, kepada keempat pasangan tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Selanjutnya, keempat pasangan tersebut dipulangkan dengan syarat dijemput keluarga masing-masing.
Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda. Irwan Sarumpaet yang mewakili Kapolsek menyebutkan, tokoh masyarakat dan warga yang melakukan sweeping tersebut tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau anarkis baik kepada empat pasangan maupun tempat warung remang-remang.
"Sweeping warga masih dalam tetap mengedepankan rasa kemanusiaan," sebut Kanit.
Sebelumnya, tokoh masyarakat dan warga Kel. Sayur Matinggi, melakukan sweeping di warung remang-remang milik Amir Hasan Rangkuti di Linkungan IV, Kel. Sayur Matinggi, Kec. Sayur Matinggi, Jumat (21/01/2022) pukul 14.00 WIB.
Warga resah karena keberadaan warung tersebut yang diduga dijadikan sebagai tempat perzinahan.
Pada saat sweeping tersebut, ditemukan empat pasangan di pondok-pondok tertutup warung remang-remang tersebut yang bukan merupakan pasangan suami istri.
Keempat pasangan tersebut antara lain, PS, 61 warga Desa Huta Pardomuan dan pasangannya berstatus pacaran dengan MH, 42 warga Muaratais, Tapsel.
Kemudian RH, 25 warga Pasar Binanga, Palas, dengan pasangannya berstatus pacaran dengan RH, 30 warga Sitamiang, Kota Padangsidimpuan.
Lalu TN, 29 warga Huta Bangun Malintang, Madina dengan pasangannya berstatus pacaran dengan HL, 25 warga yang sama.
Serta DH, 28 warga Lumban Huayan, Madina, dan pasangannya berstatus pacaran dengan A, 28 warga yang sama.
Turut serta dalam mediasi itu, Kapolsek Batang Angkola AKP. Raden Saleh Harahap yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola Ipda. Irwan Sarumpaet, Camat Sayur Matinggi Enrico, Bhabinkamtibmas Kecamatan Sayur Matinggi Bripka. Azuar Batubara, personel Polsek Batang Angkola dan Babinsa Koramil Batang Angkola serta tokoh masyarakat Kel. Sayur Matinggi. (baginda)
Comments