2 Pelaku Curas di Labuhanbatu Diringkus Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan yakni, AM, 20 warga Kel. Sirongo-ringo, Kec. Rantau Utara dan RVV, 21 warga Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, diringkus aparat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Keduanya melancarkan aksinya di Jalan Perumnas Urung Kompas, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol. Murniati, SH didamping Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda. Sarwedi Manurung, SH membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian bermula ketika tiga korban atas nama Fadlan Adlani Nasution, 13, Ardiansyah, 14, dan Mhd Alvrian, 14 sedang mengendari sepeda motor.
Ketika itu korban Fadlan Adlani Nasution, 13 bersama dua temannya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang kerumah di Perumnas Urung Kompas, Kel. Urung Kompas.
Tiba-tiba dua laki-laki yang tidak dikenal, mengendari sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri yang dimana ketika itu handphone milik korban digenggamnya di sebelah kiri.
Kemudian pelaku yang berada diboncengan langsung mengambil handphone korban secara paksa, sehingga korban dan temannya hampir terjatuh dari sepeda motornya.
Selanjutnya korban dan temannya berusaha untuk mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu laju (kencang), sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa satu unit handphone merek Vivo Y12s.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke-4 dari KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (jr/maellee)
Comments