2 Polisi Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA
suluhsumatera : Sebanyak dua saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua saksi yang diperiksa berasal dari pihak kepolisian.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022), seperti dilansir dari laman detikcom.
Leonard menerangkan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada hari yang berbeda. Pemeriksaan bertujuan untuk menerangkan proses kegiatan tim dan laporan hasil kegiatan tim terpadu investigasi serta memperoleh keterangan dugaan pelanggaran HAM.
"Pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menerangkan tentang proses kegiatan tim dan laporan hasil kegiatan Tim Terpadu Investigasi. Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menjelaskan peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM Berat tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai, Papua," ujarnya.
Leonard menyampaikan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Jakarta. Pemeriksaan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M," imbuhnya.
Sebelumnya, total saksi yang diperiksa terkait kasus Paniai berjumlah 37 orang. Pemeriksaan dilakukan di Papua dan Jakarta.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri dari 6 orang sipil/warga; 13 orang dari pihak Kepolisian RI; dan 18 (delapan belas) orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI)," kata Leonard, Selasa (8/2/2022).
Menko Polhukam, Mahfud MD sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Salah satunya penyidikan umum atas kasus di Paniai, Papua.
"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum. Sebanyak 22 orang jaksa senior," ujar Mahfud dalam keterangan video, Jumat (17/12/2021).
Mahfud menjelaskan, saat ini ada sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan.
Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000, sedangkan sisanya terjadi setelah 2000, termasuk kasus Paniai, Papua. (*)
Comments