Asisten Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Pembahasan Tim Verifikasi PSU dan Perkim
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pemkab Labuhanbatu melalui Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Drs. Ikramsyah Putra, MM memimpin rapat pembahasan Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (3/2/2022).
Diketahui PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.
Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan serta bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, juga utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Jalan, ruang terbuka hijau, drainase, dan sarana penerangan jalan umum termasuk dari PSU tersebut.
"Penyerahan ini bermanfaat agar jika ada sarana umum yang rusak, bisa diperbaiki oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," kata Ikramsyah.
Dalam rapat itu, hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, MPd.
Ia menyebutkan pekerjaan ini adalah tuntutan undang-undang yang merupakan regulasi paling kuat.
"Apabila pihak pengembang sudah proaktif sudah aktif menyerahkan PSU-nya, berarti pengembang sudah mendukung. Tidak semua pengembang perumahaan itu proaktif untuk menyerahkan PSU-nya," jelas Sarimpunan.
Kepala Dinas Perkim, Rudi Muharriza, ST, MSP mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam melakukan penyerahan PSU seperti minimnya respon pengembang perumahan terhadap pengajuan penyerahan PSU, persyaratan dokumen yang tidak lengkap, dan tidak siapnya pengembang untuk disurvey.
Adapun hal-hal yang sudah dilakukan adalah membuat peraturan Bupati terkait penyerahan PSU di Kab. Labuhanbatu, yaitu Perbup No. 49 tahun 2020, membentuk tim verifikasi dan sekretariat tim verifikasi, melakukan sosialisasi ke pihak pengembang perumahan secara lisan dan tertulis, menyurati pengembang perumahan untuk melakukan penyerahan PSU kepada pemerintah, melakukan survey penyerahan PSU ke lokasi, dan terus berkoordinasi dengan Tim verifikasi yang terdiri dari beberapa OPD terkait. (fikri)
Comments