Bentuk Kepedulian Bagi Perlindungan Perempuan dan Anak, Dedi Iskandar Gelar Sosper Perda No. 3 Tahun 2019
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 tahun 2019 untuk perlindungan perempuan dan anak berlangsung di Dusun XII Sikopi-kopi, Desa Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Rabu (09/02/2022).
Diawal acara Kepala Desa Pulo Dogom, Selamat Adi mengucapkan selamat datang kepada Anggota DPRD Sumut Dedi Iskandar, SE di Dusun XII Sikopi-kopi, tepatnya di lapangan bola voli.
"Kami sangat berterima kasih kepada bapak DPRD Sumut, Dedi Iskandar, SE dari Fraksi PKS menggelar sosialisasi peraturan daerah No. 3 tahun 2019, kami sangat senang dengan adanya sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Pulo Dogom khususnya di Dusun XII Sikopi-kopi," sampainya.
Dalam sosialisasi itu, menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH Amanah Bakti Keadilan), Abdi Eka Putra, SH sebagai pemateri.
Abdi Eka Putra menambahkan, hal tersebut dikarenakan masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kekerasan pada perempuan dan anak.
Mayoritas dianggap tabu untuk mengungkapkan kekerasan tersebut, sehingga kaum perempuan enggan untuk melapor," kata Abdi.
Dia mendorong supaya perempuan tidak ragu untuk melapor apabila mengalami kekerasan. Di samping itu juga, dukungan publik sangat berperan dalam kasus ini.
Bentuk kekerasan ada empat, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, menelantarkan istri dan anak.
"Penghapusan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak adalah tanggung jawab semua pihak, bukan kepolisian saja. Masyarakat harus menyadari bahwa ada sanksi tegas terhadap itu semua dan hal itu masyarakat bisa mengadukan ke LBH Amanah Bakti Keadilan di Wonosari Aek Kanopan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar, SE menambahkan, ia hadir bersama tim turun langsung ke dusun-dusun tidak di kecamatan.
"Hal ini kami lakukan supaya masyarakat lebih mengenal saya, dan lebih dekat dengan masyarakat sewaktu saya dipilih menjadi perwakilan legislatif dari provinsi Sumatera Utara," terangnya.
"Selain saya anggota DPRD Sumut, saya juga sebagai Ketua DPD Pujakesuma kabupaten Labuhanbatu Utara, kebetulan di Dusun XII Dikopi-kopi mayoritas Jawa," ungkap Dedi.
"Saya meminta masyarakat untuk lebih peduli tentang Perda No 3 Tahun 2019, Perda ini dirancang sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap kaum perempuan dan anak dari tindak kekerasan," pesannya. (maellee)
Comments