Edarkan Sabu, Residivis di Rohil Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Aparat Sat Narkoba Polres Rohil membekuk seorang resedivis diduga edarkan sabu-sabu di daerah kebun sawit Km 12, Kepenghulan Kencana, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil, Minggu (20/2/2022).
Resedivis berinisial WH alias Wanda, 35 warga Paket D, Kepenghulan Kencana, Kec. Balai Jaya itu dibekuk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan didapati darinya seberat 1,23 gram barang bukti.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Diperoleh informasi dari masyarakat, di TKP ini sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP. Noki Loviko, SH, MH memerintahkan Kanit 2 Opsnal Ipda. Bonny Sagala, SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut," paparnya.
Pada saat itu terlihat seorang laki-laki yaitu terlapor bernama Wanda, yang tampak dari gerak-geriknya mencurigakan dan sepertinya akan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal lantas mendekati terlapor dan kemudian terlapor diamankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
Hasil penggeledahan di sekitar terlapor ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus diduga narkotika jenis sabu. (yan)
Comments